Latest News

JUDI POKER ONLINE | POKER ONLINE

234 POKER | POKER | LIVE POKER | CEME | CEME KELILING | DOMINO | CAPSA SUSUN

Minggu, Januari 03, 2016

KPK Cekal RJ Lino ke Luar Negeri

Agen Judi Terpercaya  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, RJ Lino.



Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, permintaan cekal itu dilayangkan kepada Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL (RJ Lino)," kata Prihasa melalui pesan singkatnya yang diterima Okezone, Senin (4/1/2016).
Menurut Priharsa, surat yang dikirim pihaknya pada 30 Desember 2015 lalu itu, dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II. Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Belakangan, atas status tersangka yang sandang, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu. KPK hari ini pun sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi Lino dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.

By : Agen Judi Terpercaya 
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar