Latest News

JUDI POKER ONLINE | POKER ONLINE

234 POKER | POKER | LIVE POKER | CEME | CEME KELILING | DOMINO | CAPSA SUSUN

Minggu, Januari 10, 2016

Soal Pengklasifikasian SIM Motor, Mabes Polri: Pro-Kontra Itu Biasa

Poker Indonesia Terpercaya - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengeluarkan surat pembaruan bernomor ST/ 2652/XII/ 2015 pada 18 Desember 2015 yang mengatur pengklasifikasian SIM bagi pengendara sepeda motor. Surat pembaruan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).



Dalam surat pembaruan itu diatur bahwa SIM C dibagi menjadi tiga sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor, yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, C1 antara 250 dan 500 cc, dan C2 untuk motor di atas 500 cc.
Rencana pengklasifikasian SIM C akan dimulai pada triwulan pertama 2016, paling lambat April. SIM C, C1 dan C2 sendiri mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2016.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan tidak menampik bahwa pemberlakuan peraturan ini akan mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Biasalah ada pro dan kontra, nanti kami lihat apakah ini lebih efektif. Kan belum juga, baru mau akan. Nanti kami kaji bagaimana pelaksaannya," kata Anton di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Ia menambahkan, pengklasifikasian SIM semata-mata diberlakukan untuk kepentingan pengguna jalan dan mengurangi angka kecelakaan.
"Cc motor sendiri kan berbeda, jadi untuk mengurangi tingkat kecelakaan juga karena tipe-tipe motor kan ada yang kecil, sedang, dan besar," jelas dia.
Sementara itu terkait pembiayaan SIM C, pihaknya belum mengetahui persis mekanismenya.
"Kalau pembiayaanya saya belum paham karena nanti akan diputuskan. Kemudian oleh tim tertentu akan dikaji apakah harganya sudah cukup atau tidak. Nantinya juga akan berkonsultasi dengan Dirjen Pajak," pungkas dia.
Selain terkait pengklasifikasian, dalam surat pembaruan ST/ 2652/XII/ 2015 itu juga diatur aturan mengenai batas masa berlaku SIM, sebagai berikut:
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
- Lewat dari tiga bulan harus membuat seperti prosedur baru.


By : Poker Indonesia Terpercaya
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar